Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan .Barang dan/atau jasa yang dapat dibiayai melalui pembiayaan multiguna antara lain kendaraan roda empat baik baru maupun bekas, sepeda motor, pengadaan rumah tinggal termasuk renovasi rumah , pendidikan dan sebagainya.Pembiayaan multiguna dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiayaan ini untuk membeli kendaraan roda empat yang baru mapun bekas , sepeda motor, dan rumah tinggal, jangka waktu (tenor) perjanjian adalah mulai dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun . Dana pembiayaan akan ditransfer ke penjual/dealer penyedia barang .
- Fasilitas dana , pembiayaan ini dananya akan ditransfer ke rekening debitur , jangka waktu (tenor) perjanjian adalah mulai dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun . Jumlah maksimum pembiayaan untuk 1 (satu) orang debitur adalah Rp.500 Juta .
Untuk mengajukan pembiayaan multiguna harus memenuhi persyaratan baik administrasi dan financial . Tahap awal adalah mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut :
- fotokopi identitas diri ( KTP,NPWP, Kartu Keluarga ), bukti bayar PBB /Listrik dan rekening bank 3 (tiga) bulan terakhir ;
- apabila sudah menikah , menyerahkan fotokopi KTP suami/istri, akta/buku nikah , jika pisah harta maka menyerahkan fotokopi akta pisah harta, jika duda/janda menyerahkan akta/surat cerai atau surat keterangan kematian pasangannya ;
- surat keterangan kerja dan slip gaji jika bekerja jika berstatus sebagai karyawan ;
- fotokopi perijinan dan lainnya jika berstatus sebagai wiraswasta ;
- fotokopi STNK dan/atau BPKB jika membeli kendaraan bekas ;
- fotokopi PBB, IMB dan sertipikat tanah jika membeli tanah dan bangunan ;
- untuk pembiayaan fasilitas dana , selain nomor 1,2,3, dan 4 juga menyerahkan fotokopi aset yang dimiliki yaitu STNK & BPKB atau IMB & sertipikat tanah .