Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan   .Barang dan/atau jasa yang dapat dibiayai melalui pembiayaan multiguna antara lain kendaraan   roda empat baik baru maupun bekas,    sepeda motor,    pengadaan rumah tinggal termasuk renovasi rumah , pendidikan dan sebagainya.
Pembiayaan multiguna dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
  1. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiayaan ini    untuk   membeli kendaraan roda empat yang baru mapun bekas , sepeda motor, dan  rumah tinggal, jangka waktu (tenor) perjanjian adalah  mulai dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun . Dana pembiayaan akan ditransfer ke penjual/dealer penyedia barang .
  2. Fasilitas dana , pembiayaan ini dananya akan ditransfer ke rekening debitur , jangka waktu (tenor)  perjanjian adalah mulai dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun . Jumlah maksimum pembiayaan untuk 1 (satu) orang debitur adalah Rp.500 Juta .  
PERSYARATAN
Untuk mengajukan pembiayaan multiguna harus memenuhi persyaratan baik administrasi dan financial . Tahap awal adalah mengisi formulir aplikasi  dan menyerahkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut :
  1. fotokopi identitas diri (  KTP,NPWP, Kartu Keluarga ), bukti bayar PBB /Listrik dan rekening bank 3 (tiga) bulan terakhir ;
  2. apabila sudah menikah , menyerahkan fotokopi KTP suami/istri, akta/buku nikah , jika pisah harta maka menyerahkan fotokopi akta pisah harta, jika duda/janda  menyerahkan akta/surat cerai atau surat keterangan kematian pasangannya ;
  3. surat keterangan kerja dan slip gaji jika bekerja jika berstatus sebagai karyawan ;
  4. fotokopi perijinan dan lainnya jika berstatus sebagai wiraswasta ;
  5. fotokopi STNK dan/atau BPKB jika membeli kendaraan bekas ; 
  6. fotokopi PBB, IMB dan sertipikat tanah jika membeli tanah dan bangunan ;
  7. untuk pembiayaan fasilitas dana , selain nomor 1,2,3, dan 4 juga menyerahkan fotokopi aset yang dimiliki yaitu STNK & BPKB  atau IMB & sertipikat tanah .
Setelah Perusahaan menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan dan telah dilakukan penandatangan perjanjian , maka sebelum dana pembiayaan ditransfer  Debitur harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang yang akan menjadi jaminan/jaminan tambahan.