Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan  Modal  Kerja adalah  pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang   habis dalam satu   siklus aktivitas usaha . Pembiayaan modal kerja ini dapat diajukan  oleh perorangan maupun perusahaan   yang mengalami permasalahan likuiditas  untuk menjalankan usahanya yang dapat disebabkan karena tagihan /piutangnya belum jatuh tempo atau pembayaran piutangnya mundur dari tanggal jatuh tempo dikarenakan masalah administrasi penagihan. Pembiayaan modal kerja ini  sangat membantu sekali terutama kepada debitur yang mempunyai kewajiban pembayaran kepada suplier atau kewajiban lain yang tidak dapat ditunda . 

Pembiayaan modal kerja dapat dilakukan dalam 2(dua) cara, yaitu :
  1. Factoring with Recourse atau Pembiayaan Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang, yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha berikut pengurusannya atas piutang tersebut dimana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagih semua sebagian atau seluruh piutang yang terjual tersebut;
  2. Fasilitas Modal Usaha , yaitu pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif yang habis dalam satu siklus altivitas usaha debitur. Pembiayaan modal usaha ini dapat diberikan jumlah maksimum Rp.10 Miliar untuk 1 (satu) orang debitur
  3. Jual dan sewa Balik (Sale and Leaseback ) yaitu pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur yang disertai dengan menyewapembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama sesuai dengan jangka waktu perjanjian .Selama jangka waktu perjanjian, barang adalah milik dari PT Rabana Investindo , setelah jangka waktu berakhir dimana debitur menggunakan opsi untuk membeli maka barang menjadi milik debitur.

PERSYARATAN PEMBIAYAAN

l. Debitur Perorangan
   Debitur Perorangan dapat mengajukan pembiayaan fasilitas modal usaha dan pembiayaan anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang

   Mengisi Formulir Aplikasi terlebih dahulu dan menyerahkan dokumen sebagai berikut :

  1. fotokopi identitas (KTP/NIK, NPWP, Kartu Keluarga), PBB, struk pembayaran Listrik/PBB, rekening bank 3(tiga) bulan terakhir,
  2. jika sudah menikah menyerahkan fotokopi KTP suami/istri, akta/buku nikah, jika pisah harta maka menyerahkan akta perjnajian kawin, atau jika berstatus janda/duda maka menyerahkan surat cerai atau keterangan kemtianpasanganya,
  3. fotokopi perijinan dan dokumen lainnya yang terkait bidang usaha yang dijalani,
  4. fotokopi data barang jaminan atau jaminan tambahan , lokasi/tempat keberadaan barang jaminan 
  5. fotokopi piutang ( invoice/faktur) yang akan dijual dan dokumen pendukung yang terkait
Setelah Perusahaan menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan dan telah dilakukan penandatangan perjanjian , maka sebelum dana pembiayaan ditransfer  Debitur harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang yang akan menjadi jaminan/jaminan tambahan .
 

II. Debitur Korporasi 

     Debitur Korporasi dapat mengajukan pembiayaan secara anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang maupun secara fasiltas modal usaha
     Debitur harus mengisi  formulir aplikasi  terlebih dahulu dan menyerahkan dokumen :
  • fotokopi NPWP, SIUP, NIB dan Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
  • fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan serta pelaporan nya ke Kementerian Hukum; 
  • fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk 2(dua) tahun terakhir 
  • fotokopi KPT/NIK dari Pengurus ( Direksi dan Komisaris) ;
  • apabila pemegang saham dari Korporasi  merupakan badan hukum , maka harus menyerahkan anggaran dasar dan  perubahan dan pelaporan ke Kementerian Hukum tBadan Hukum tersebut beserta  KPT/NIK dari pengurus;
  • fotokopi tagihan /piutang ( invoice/faktur) yang akan dijual  dan dokumen pendukung yang terkait
  • fotokopi barang  jaminan /jaminan tambahan dan lokasi keberadaan barang jaminan/jaminan tambahan
Setelah Perusahaan menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan dan telah dilakukan penandatangan perjanjian , maka sebelum dana pembiayaan ditransfer  Debitur harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang yang akan menjadi jaminan/jaminan tambahan.