Pembiayaan Investasi

Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi .Pembiayaan Investasi ini dapat diajukan oleh perorangan yang mempunyai kegiatan usaha maupun oleh korporasi .Jangka waktu perjanjian  (tenor) mulai dari 1 tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.

PT Rabana Investindo  menyalurkan pembiayaan investasi dengan beberapa cara , yaitu  :

  1. Sewa Pembiayaan (Finance Lease ) yaitu  pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang  untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Selama jangka waktu perjanjian, barang adalah milik dari PT Rabana Investindo , setelah jangka waktu berakhir dimana debitur menggunakan opsi untuk membeli maka barang menjadi milik debitur. 
  2. Jual dan sewa Balik (Sale and Leaseback ) yaitu pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur yang disertai dengan menyewapembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama sesuai dengan jangka waktu perjanjian .Selama jangka waktu perjanjian, barang adalah milik dari PT Rabana Investindo , setelah jangka waktu berakhir dimana debitur menggunakan opsi untuk membeli maka barang menjadi milik debitur.
  3. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, yaitu  pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. Dana pembiayaan  akan diserahkan kepada supplier/penyedia barang dan/jasa .

PERSYARATAN PEMBIAYAAN

l. Debitur Perorangan
   Debitur Perorangan dapat mengajukan pembiayaan fasilitas modal usaha dan pembiayaan anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang

   Mengisi Formulir Aplikasi terlebih dahulu dan menyerahkan dokumen sebagai berikut :

  1. fotokopi identitas (KTP/NIK, NPWP, Kartu Keluarga), PBB, struk pembayaran Listrik/PBB, rekening bank 3(tiga) bulan terakhir,
  2. jika sudah menikah menyerahkan fotokopi KTP suami/istri, akta/buku nikah, jika pisah harta maka menyerahkan akta perjnajian kawin, atau jika berstatus janda/duda maka menyerahkan surat cerai atau keterangan kemtianpasanganya,
  3. fotokopi perijinan dan dokumen lainnya yang terkait bidang usaha yang dijalani,
  4. fotokopi data barang jaminan atau jaminan tambahan , lokasi/tempat keberadaan barang jaminan 
  5. fotokopi piutang ( invoice/faktur) yang akan dijual dan dokumen pendukung yang terkait
Setelah Perusahaan menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan dan telah dilakukan penandatangan perjanjian , maka sebelum dana pembiayaan ditransfer  Debitur harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang yang akan menjadi jaminan/jaminan tambahan .
 

II. Debitur Korporasi 

     Debitur Korporasi dapat mengajukan pembiayaan secara anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang maupun secara fasiltas modal usaha
     Debitur harus mengisi  formulir aplikasi  terlebih dahulu dan menyerahkan dokumen :
  • fotokopi NPWP, SIUP, NIB dan Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
  • fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan serta pelaporan nya ke Kementerian Hukum; 
  • fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk 2(dua) tahun terakhir 
  • fotokopi KPT/NIK dari Pengurus ( Direksi dan Komisaris) ;
  • apabila pemegang saham dari Korporasi  merupakan badan hukum , maka harus menyerahkan anggaran dasar dan  perubahan dan pelaporan ke Kementerian Hukum tBadan Hukum tersebut beserta  KPT/NIK dari pengurus;
  • fotokopi tagihan /piutang ( invoice/faktur) yang akan dijual  dan dokumen pendukung yang terkait
  • fotokopi barang  jaminan /jaminan tambahan dan lokasi keberadaan barang jaminan/jaminan tambahan

Setelah Perusahaan menyetujui permohonan pembiayaan yang diajukan dan telah dilakukan penandatangan perjanjian , maka sebelum dana pembiayaan ditransfer  Debitur harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang yang akan menjadi jaminan.